MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penikaman di warnet Longgos di Simpang Pardede, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Pelaku berinisial PP alias P (36) ditangkap petugas setelah menjadi buronan selama tujuh bulan.
Kasi Humas Polsek Sunggal Aiptu Rioni Sembiring mengatakan penangkapan PP berawal dari laporan korban yang diterima petugas 11 Februari 2021 lalu. Korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialami di Warnet Logos, Sunggal, Deliserdang.
"Saat itu korban yang bermain warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya dan menikam korban. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri," ujarnya.
Sementara TS yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku, langsung mendatangi Polsek Sunggal guna membuat laporan pengaduan atas apa yang dialami korban. Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut.
Setelah beberapa bulan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Binjai Km 10, Simpang Pardede Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
"Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya," ucapnya.
Selanjutnya pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait