Personel Polrestabes Medan mengamankan tersangka (dalam kursi roda) pelaku begal sadis terhadap korban Agustinus Manik (34) . (ANTARA/HO)

MEDAN, iNews.id - Personel gabungan dari Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Kota Medan. Salah satu yang diamankan yakni pelaku begal sadis di lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta, Kelurahan Helvetia yang viral beberapa waktu lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tujuh orang begal yang diamankan yakni ALT (40), NS (31), RS (29), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40).

Tatan mengatakan anggota komplotan begal ini merupakan pelaku terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 08.43 WIB pagi. Saat itu, korban Agustinus Manik (34) mengantarkan istrinya dengan menggunakan sepeda motor ke Mal Ringroad City Walk. 

"Usai mengantarkan, korban langsung pulang menuju rumah," kata Tatan. 

Setibanya di lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta, Agustinus berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Pada saat itulah, korban didatangi seorang laki-laki yang langsung menusuk tubuhnya sebanyak enam kali, mengenai punggung sebanyak empat kali, dada kiri sebanyak satu kali, dan lengan kiri sebanyak satu kali,

"Setelah ditusuk korban terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya, pelaku mengambil sepeda motor Honda CBR milik korban dan membawa kabur," ucapnya. 

Sementara itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan oleh pengemudi ojek online yang melintas di lokasi kejadian. Video pembegalan yang terekam kamera CCTV tersebut kemudian viral di media sosial. 

Tatan mengatakan pascakejadian tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi penjualan sepeda motor warna merah tanpa plat di Jalan Kalpataru Medan, Senin (31/5/2021). Dari lokasi petugas mengamakan seorang tersangka berinisial NS.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berturut turu menangkap tersangka ALT ditangkap di Jalan Masjid, tersangka RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan tersangka MN di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.

Sedangkan tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, tersangka MS diringkus di Jalan Gugus Kota Binjai, dan tersangka PM diamankan di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CB Merah dengan nomor polisi BK6983 AJF milik korban, Agustinus Manik.

"Terhadap tersangka ALT dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network