LPSK menyerahkan santunan kepada tujuh orang yang menjadi korban dalam insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019 lalu. (Foto: Istimewa)

LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Salah satu yang difasilitasi kompensasinya, korban peristiwa ledakan bom di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.

Wakajati Sumut Agus Salim berharap agar kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu. "Semoga ini bisa meringankan beban mereka," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network