LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Salah satu yang difasilitasi kompensasinya, korban peristiwa ledakan bom di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.
Wakajati Sumut Agus Salim berharap agar kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu. "Semoga ini bisa meringankan beban mereka," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait