Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 orang tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Mereka dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat, 25 Maret 2022 besok. 

"Sudah kami surati panggilan untuk hari Jumat. Kami tunggu nanti kedatangan mereka," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022) 

Tatan mengaku pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan atas kasus itu. Ia pun tak membantah kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu. 

"Kami berproses. Nanti kita lihat hasil prosesnya," ucapnya.

Terkait belum ditahannya kedelapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pada tersangka. 

"Kemarin kami sudah lakukan gelar perkara. Lalu kita tetapkan 8 tersangka. Setelah itu nanti kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka dan kemudian kita gelar lagi apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak. Jadi tunggu dulu lah. Nanti kita sampaikan kemudian," ucapnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan kedelapan tersangka yang ditetapkan itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP. 

Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia itu. Semetara SP dan TS berperan sebagai penampungnya. 

"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," kata Hadi. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network