Ilustrasi narapidana mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id – Sebanyak 86 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Amnesti tersebut menjadi bagian dari total 1.178 napi se-Indonesia yang memperoleh pengampunan pada 1 Agustus 2025.

Kepala Bidang Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut Hamdi Hasibuan mengatakan, mayoritas penerima amnesti di wilayahnya narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

“Mayoritas penerima di Sumut terlibat kasus narkotika, sebanyak 81 orang. Sisanya terdiri atas satu orang dalam kasus penganiayaan, satu pembunuhan dengan kondisi ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), satu perjudian, satu tindak pidana korupsi, satu kasus perpajakan, dan satu penganiayaan lainnya,” ujar Hamdi, Senin (4/8/2025).

Dari 86 narapidana yang memperoleh pengampunan, 83 di antaranya adalah laki-laki dan 3 lainnya perempuan. Menurut Hamdi, pemberian amnesti ini bukan berdasarkan usulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan), melainkan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.

Hamdi menyebut pemberian amnesti ini merupakan langkah strategis dari pemerintah guna mengurangi tingkat overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan mempercepat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network