TANJUNGBALAI, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memvonis Raja M Aftar alias Memet, terdakwa kepemilikan 46 kg sabu-sabu dan 19.760 pil ekstasi, pidana penjara seumur hidup. Terdakwa lepas dari hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.
Juru Bicara PN Tanjungbalai, Joshua Sumanti, menyatakan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dia menyebut, Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani, berpendapat terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sementara dua hakim anggota, Anita Pane dan Nopika Sari Aritonang, berpendapat terdakwa divonis penjara seumur hidup.
“Tidak tercapai musyawarah mufakat, jadinya voting. Hakim Ketua kalah suara sama anggotanya di voting terkait penjatuhan pidana. Tapi itulah pendapat hakimnya dengan segala pertimbangannya meskipun ada pendapat berbeda dari Hakim Ketua,” ujar Joshua, Jumat (23/6/2023).
Josua mengatakan,, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Memet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terkait barang bukti 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit handphone Vivo dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander putih Nomor Polisi BK-1538-VT dirampas untuk negara," kata Joshua.
Diketahui, Memet yang hadir secara daring dalam persidangan pada Kamis (22/6/2023) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait