Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. (Foto: iNews/Ahmnad Ridwan Nasution)

"Baru hari ini kita dapat jawaban Pemkot Medan. Sesuai jawaban sekda (sekretaris daerah), tidak perlu surat lagi dari pemkot. Tapi cukup surat dari gubernur yang menjadi pedoman," katanya.

Jika tidak ada masalah, dia menyebut proses pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota Medan dan pengangkatan Akhyar Nasution bisa dilakukan sekaligus.

"Kami akan proses itu dan nanti pengusulannya akan kita sampaikan ke Gubernur Sumatra Utara," ucap Hasyim.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network