"Baru hari ini kita dapat jawaban Pemkot Medan. Sesuai jawaban sekda (sekretaris daerah), tidak perlu surat lagi dari pemkot. Tapi cukup surat dari gubernur yang menjadi pedoman," katanya.
Jika tidak ada masalah, dia menyebut proses pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota Medan dan pengangkatan Akhyar Nasution bisa dilakukan sekaligus.
"Kami akan proses itu dan nanti pengusulannya akan kita sampaikan ke Gubernur Sumatra Utara," ucap Hasyim.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait