Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku DC positif mengonsumsi sabu. Polisi menilai kondisi pelaku yang temperamental diperparah pengaruh narkoba.
“Selain temperamental, tersangka ini juga terpengaruh narkoba. Setelah menganiaya, dia masih sempat menyuruh sopir dan pembantunya membawa korban ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, botol bir, gunting, dan benda tumpul lain.
Pelaku DC dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait