MEDAN, iNews.id - Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian dalam rumah mewah. Aksi mereka terbilang nekat lantaran dilakukan saat siang bolong dan direkam warga.
Berbekal rekaman tersebut, polisi mengamankan kedua pelaku pencurian yakni Chandra Wardana dengan Taufik. Keduanya warga Jalan Perwira II Medan Timur.
Dalam rekaman tersebut, tampak pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok pagar bagian samping belakang setinggi dua meter. Mereka kemudian masuk melalui atap dan menggasak barang elektronik di dalam rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kedua pelaku tercatat juga terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan lainnya, seperti penjambretan dan pembegalan. Mereka beraksi di siang hari, memanfaatkan penghuni rumah yang jarang pulang.
"Tersangka yang diamankan dua orang. Saat kejadian pemilik rumah sedang keluar, mereka lalu membobol serta mencuri peralatan elektronik," ujarnya, Selasa (24/11/2020).
Saat akan pengembangan, salah satu pelaku hendak melawan hingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau, HP dan motor yang dipakai pelaku beraksi.
Dalam kasus ini, korban menderita kerugian lebih dari Rp50 juta rupiah. Setidaknya ada 10 barang berharga milik korban yang dicuri dari rumah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait