Hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui bernama Stephanus Siregar (53). Dia diamankan di rumahnya, Jalan Melati, Kecamatan Helvetia, Medan beserta barang bukti smartwatch dan charger yang belum sempat dijual pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait