Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku (pakai topi) mengambim smartwatch Rp9 juta yang sedang di-charge di lobi hotel. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui bernama Stephanus Siregar (53). Dia diamankan di rumahnya, Jalan Melati, Kecamatan Helvetia, Medan beserta barang bukti smartwatch dan charger yang belum sempat dijual pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network