Pelaku pencurian motor di Jalan Thamrin Medan yang aksinya terekam CCTV. (foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

"Pelaku ini mengenakan atribut ojek online, jadi seakan-akan tukang ojek dan penumpang. Saat ada kesempatan seperti yang terekam CCTV pelaku mencuri motor yang sedang terparkir," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan, Selasa (5/1/2021).

Pengakuan pelaku, mereka telah beraksi di sejumlah lima TKP. Modus pencurian menggunakan kunci T selanjutnya mendorong motor korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network