MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Musa Idhis Shah alias Dody Shah yang juga adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat.
Menanggapi hal tersebut Dody mengatakan, dia akan menghormati setiap proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Terkait bagaimana hasilnya, kata dia, lihat saja nanti.
"Kita akan ikuti proses hukum yang berjalan ini," kata Dody saat dikonfirmasi wartawan di Kota Medan, Sumut, Senin (4/2/2019).
Dody yang merupakan pimpinan dari perusahaan PT Anugerah Langkat Makmur atau PT ALAM, yang mana telah mengalihfungsikan lahan seluas 366 hektare di sejumlah kecamatan Kabupaten Langkat. Areanya berada di ecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang.
Terkait dugaan kasus tersebut, Dody juga meminta media untuk bertanya langsung ke instansi yang berwenang. Menurut dia, dalam hal ini kepada dinas kehutanan Kabupaten Langkat, dan Provinsi Sumut. Bahkan, langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.
"Karena mereka yang punya otorita memberikan izin dan pengawasan," ujar adik dari Ijek (Musa Rajekshah) itu.
Kemudian, soal adanya temuan senjata api dan ribuan peluru di rumahnya, dia mengatakan, dirinya merupakan ketua Persatuan penembak Indonesia (Perbakin). Menurut dia, semua barang-barang yang kini disita kepolisian dapat dipastikan legal.
"Saya juga pemburu dan penembak reaksi, sehingga saya bisa sampaikan bahwa kepemilikan senjata tersebut merupakan legal," katanya.
Sebelumnya, polisi menggeledah Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan ini berkaitan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat, dan menetapkan Dody selaku pimpinan perusahaan sebagai tersangka.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait