MEDAN, iNews.id – Kasus alih fungsi lahan hutan yang menjerat Musa Idhas Shah alias Dody Shah terus didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Polisi telah menetapkan adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah, yang menjabat sebagai pimpinan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) sebagai tersangka.
Seusai penetapan Dody, penyidik menjadwalkan untuk memanggil pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengalihan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 366 hektare. Mereka yakni pihak yang dianggap berhubungan dengan kegiatan PT ALAM.
"Yang pasti kami akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan mengusahakan kawasan hutan lindung ini. Semuanya akan kami mintai keterangan," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtana, Kamis (31/1/2019).
Dia menjelaskan, penyidik saat ini masih memeriksa dan menyelidiki dokumen yang disita saat penggeledahan, Rabu (30/1/2019). Peran Dody dalam kasus yang menjeratnya karena merupakan pimpinan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan pemilik saham dan juga Direktur di PT ALAM," ucapnya.
Rony menungkapkan, polisi saat ini juga telah bekoordinasi dengan pihak intelijen berkaitan dengan temuan senjata api dan ribuan amunisi di rumah tersangka Dody saat penggeledahan. "Itu bagian dari kewenangan Ditintel untuk memverifikasi terkait keberadaan senjata api dan amunisi yang ada di lokasi penggeledahan," katanya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secara resmi telah menetapkan pimpinan PT ALAM Musa Idhas Shah alias Dody Shah sebagai tersangka. Dody disangkakan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada Desember 2018 atas dugaan alih fungsi hutan di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besing yang luasnya mencapai 366 hektare.
Editor : Donald Karouw
musa rajekshah hutan lindung kasus alih fungsi lahan dody shah pt alam wagub sumut musa idhas shah
Artikel Terkait