Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 unit motor, 1 kunci T dan BPKB motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Saat ini kedua pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait