Tersangka diinterogasi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri, Jumat (18/5/2018). (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id – Gara-gara dibangunkan dari tidur dan dilempar kulit pisang, seorang pria di Kota Medan, tega menikam ibu kandungnya hingga lima kali. Pelaku mengaku merasa sakit hati pada ibunya. Akibat perbuatan tersebut, korban dibawa ke rumah sakit karena luka-luka di tangan dan perut.

Saat ini, tersangka Andi Siregar (24), warga Tanah Garapan Pasar 3 Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan Medan, sudah ditahan di Mapolsek Percut Sei Tuan. Tersangka diserahkan oleh kakaknya yang tidak terima dengan perbuatan Andi pada ibu mereka Nuriani Saragih (44).

Menurut keterangan tersangka, dia tega menikam ibunya setelah dibangunkan dari tidur, Kamis (18/5/2018). Tak hanya itu, ibunya melemparkan kulit pisang kepada tersangka sambil melontarkan kata-kata kasar.

Tersangka yang tidak terima dan sakit hati langsung pergi ke dapur mengambil sebuah pisau. Dia lalu menikam ibunya hingga empat kali di bagian tangan dan satu kali di perut. Beruntung korban sempat diselamatkan oleh suami dan anaknya yang lain.

“Kalau berdasarkan pengakuan si tersangka, karena dia dibilangin anak anjing dan dilempar kulit pisang. Secara otomatis anak ini emosi dan mengambil pisau di dapur, lalu menebaskan sebanyak lima kali ke arah ibunya. Tangan kirinya kena tiga kali, tangan kanannya sekali, perutnya sekali,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri, Jumat (18/5/2018).

Faidil mengatakan, berdasarkan laporan, aksi tersangka diketahui oleh kakaknya, tepat saat dia menusuk perut ibunya. Kakak tersangka kemudian mengambil pisau itu dari tangannya. Ayah mereka juga ikut membantu mengamankan tersangka.

“Setelah itu kakaknya kemudian menyerahkan tersangka ke kantor polisi. Kami sudah mengamankan barang bukti satu pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menikam ibunya,” kata Faidil.

Korban Nuriani Saragih dibawa ke rumah sakit untuk berobat pada hari itu juga. Korban kemudian divisum untuk kepentingan penyelidikan kasus penikaman tersebut. Saat ini kondisi Nuriani sudah membaik dan dibawa ke rumah. Namun, dia masih syok mengingat perbuatan putranya.

Sementara tersangka Andi mengaku menyesali perbuatannya. “Aku menyesal Pak. Aku sakit hati gara-gara dilempar pisang dan dibilang anak anjing,” ujar Andi.

Atas perbuatannya, tersangka mendekam di Sel Tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Andi dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network