MEDAN, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan akan memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Aulia Rachman. Dia diduga meminta bantuan sembako ke perusahaan untuk warga di tengah pandemi Covid-19.
Ketua BK DPRD Kota Medan Roby Barus mengatakan, tindakan Aulia Rachman dianggap kurang kredibel dan mencoreng marwah lembaga dewan. Sebelumnya, BK memperoleh laporan dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara.
"Kami akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi persoalan tersebut kenapa menjadi polemik di masyarakat," ujar Roby, Kamis (23/4/2020).
Dia mengaku kecewa karena dalam kondisi Indonesia terkena wabah Covid-19, informasi tersebut membuat instansinya tercoreng. Apalagi dari laporan permintaan sumbangan tersebut menggunakan kop surat DPRD.
"Kita menyayangkan disituasi seperti sini terkesan lembaga ini menjadi kurang kredibel," ucapnya.
Sebelumnya, Badko HMI Sumut telah melaporkan Aulia Rachman ke BK DPRD Kota Medan karena dianggap menyalahgunakan wewenang. Selain itu, point dalam isi surat itu, berbunyi partisipasi bantuan untuk menjaga terjadinya chaos di tengah bencana Covid-19. Ungkapan itu dianggap mengandung tindak pidana seolah-olah menakut-nakuti perusahaan.
"Jadi dalam poin ketiga, dia menakut-nakuti perusahaan harus membantu agar tidak terjadi chaos. Padahal BIN, polisi tidak pernah mengeluarkan statement di tengah wabah Covid-19," ucap Ketua Badko HMI Sumut Alwi Hasbi Silalahi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait