SIMALUNGUN, iNews.id - Anggota DPRD Simalungun menggelar pesta pernikahan anaknya di Kecamatan Hutabayu Raja. Acara tersebut berlangsung di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (14/8/2021).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, dugaan pelanggaran PPKM level 3 terkait pesta pernikahan putri anggota dewan akan ditindaklanjuti Satgas Covid-19.
“Akan ditindaklanjuti Satgas COVID-19 kabupaten Simalungun," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Simalungun Zonny Waldy sebelumnya menyalahkan satgas kecamatan karena tidak membubarkan pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan massa.
“Sudah jelas instruksi Bupati Simalungun terkait penegakkan PPKM. Itu salah Satgas Covid-19 kecamatan,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait