MEDAN, iNews.id - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Kiki Handoko Sembiring menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan itu dilakukan karena PDIP memecatnya dari keanggotaan partai.
Pemecatan itu mengancam posisi Kiki di DPRD karena akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana, Selasa (9/11). Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Namun dalam sidang tersebut DPP PDIP sebagai tergugat satu dan DPD PDIP Sumatera Utara tergugat dua tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan didampingi James Bangun meminta kepada DPRD Sumatera Utara untuk tidak melakukan PAW terhadap kliennya selama proses hukum masih berjalan.
Dijelaskannya, saat bersamaan gugatan juga telah dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Kiki Handoko.
"Gugatan terhadap Kemendagri didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Jadi ada dua upaya hukum yang kami tempuh terkait ini," katanya di PN Medan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait