Seusai mendengarkan isi gugatan penggugat, Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan guna mendengarkan keterangan dari pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat Sigit Purnomo mengatakan, sebelumnya sempat digelar sidang mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tidak mendapat kesepakatan.
Pihak penggugat dalam hal ini CV Marendal Mas hanya ingin meminta kepada AP II Bandara Kualanamu untuk menunaikan kewajibannya.
"Hasil mediasi tidak ada pertemuan. Klien kami telah dirugikan mencapai Rp1,8 miliar," ujar Sigit, Senin (8/2/2021).
Sejauh ini belum ada keterangan dari AP II Bandara Kualanamu terkait kasus tersebut meski telah diminta konfirmasi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait