Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. (Foto: iNews/Amiruddin)

Seusai mendengarkan isi gugatan penggugat, Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan guna mendengarkan keterangan dari pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat Sigit Purnomo mengatakan, sebelumnya sempat digelar sidang mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tidak mendapat kesepakatan.

Pihak penggugat dalam hal ini CV Marendal Mas hanya ingin meminta kepada AP II Bandara Kualanamu untuk menunaikan kewajibannya.

"Hasil mediasi tidak ada pertemuan. Klien kami telah dirugikan mencapai Rp1,8 miliar," ujar Sigit, Senin (8/2/2021).

Sejauh ini belum ada keterangan dari AP II Bandara Kualanamu terkait kasus tersebut meski telah diminta konfirmasi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network