MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang pemuda yang bekerja sebagai pencari barang bekas di Kecamatan Medan Johor. Pelaku bernama Muhammad Daud ditangkap karena menganiaya dua orang kepala lingkungan (kepling) di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolsek Delitua, AKP Zulfikar Harahap mengatakan dua orang kepling yang dianiaya yakni Abdul Hafid (51) Kepling II Kelurahan Titi Kuning, dan Yusriandi Azlimansyah (40) Kepling V Kelurahan Titi Kuning. Penganiayaan berawal saat pelaku mencari barang bekas dari bungkusan plastik sampah yang ada di pinggir jalan, persis di depan Swalayan Maju Bersama.
"Saat itu korban Yusriandi melarang pelaku mengacak-acak sampah karena akan berserakan di jalan raya," kata Zulfikar, Jumat (10/12/21).
Ternyata larangan tersebut membuat pelaku merasa tersinggung hingga terlibat adu mulut dengan korban, Selanjutnya, keduanya terlibat perkelahian hingga membuat korban memanggil rekannya bernama Abdul Hafiz.
"Abdul Hafiz yang saat itu tiba di lokasi untuk melerai juga terkena hantaman batu oleh pelaku dan membuatnya sesak nafas," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku menganiaya Yusriandi dengan memukulkan batu ke pelipis mata kiri. Kedua korban kemudian dibawa oleh warga sekitar ke RS Mitra Sejati untuk perawatan medis.
Petugas yang mendapat informasi adanya keributan kemudian meluncur ke lokasi. Tak berapa lama, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap. Petugas turut mengamankan batu dan masker yang berlumuran darah milik korban sebagai barang bukti.
"Pelaku kami persangkakan Pasal 351 tentang Penganiayaan," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait