Kedua tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengagalkan peredaran 16 kg ganja dan 50 gram sabu di kota Medan. Dua orang pemuda ikut diamankan petugas terkait peredaran tersebut. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dua orang yang diamankan petugas yakni SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan PS (27) warga Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

"Dari tangan kedua tersangka kami mengamankan 16 kg ganja dan 50 gram sabu," kata Riko, Kamis (9/12/2021). 

Riko mengatakan penangkapan tersangka berawal dari pengembangan dari penangkapan PS di sebuah hotel di Desa Durin Jangkak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/11/2021) lalu.

“Saat ditangkap petugas menemukan sabu seberat 0,4 gram sabu yang dibungkus 11 paket bungkus plastik klip. Dan 22 paket ganja seberat 32,1 gram,” ucapnya. 

Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisal SR. Selanjut, petugas melakukan pengejaran terhadap SR dan menangkapnya di Jalan Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/11/2021).

"Dari tangan SR petugas mengamankan 15 kg ganja dan 50 gram sabu," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas kembali  kembali mengamankan 1 Kg ganja yang disimpan tersangka SR  di semak-semak tepi lapangan bola di Jalan Bunga Raya, Gang Mushola, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SR kemudian diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network