Tersangka BS saat diamankan di Mapolsek Patumbak, Kamis (26/11/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang laki-laki yang mengaku pengurus salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Medan. Laki-laki berinisial BS tersebut diamankan petugas karena menganiaya salah satu penjaga indekos di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba mengatakan penangkapan BS berawal dari laporan warga bernama Robin Silaban yang diterima Polsek Patumbak, Kamis (5/11/2020). Korban mengaku dia dianiaya oleh pelaku bersama dengan rekannya berinisial HS.

Pelaku bersama rekannya datang ke kawasan indekos khusus perempuan di Jalan Panglima Denai. Keduanya kemudian mencoba masuk ke dalam indekos tersebut dan dilarang oleh Robin yang bekerja sebagai penjaga kos.

Akan tetapi pelaku HS tetap ngotot ingin masuk, sehingga terjadi perdebatan hingga akhirnya saling pukul. Kemudian setelah dilerai, HS pun mengajak korban ke kantor OKP untuk menjelaskan kenapa tidak diperbolehkan masuk.

"Pelaku juga mengancam akan membawa massa ke lokasi kos itu bila korban tidak mau," kata Philip, Kamis (26/11/2020).

Selanjutnya, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk mendatangi kantor OKP yang berada di Ruko Amplas Jalan Pertahanan. Sesampainya di lokasi keduanya bertemu dengan tersangka BS yang merupakan bendahara OKP tersebut.

"Disitulah kedua pelaku menganiaya korban hingga babak belur," ucapnya.

Begitu mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Patumbak kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka BS diamankan petugas saat berada di rumah di Jalan Panglima Denia, Medan.

"Untuk tersangka HS masih dalam pengejaran. Statusnya sudah masuk DPO dan kita minta agar menyerahkan diri," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network