Setelah dipukuli, korban kemudian dibawa ke markas RnR di Jalan Kirab Remaja, Desa Sei Semayang Sunggal. DI lokasi tersebut korban kembali dikeroyok hingga kritis. Tak hanya itu, korban juga dibiarkan tergeletak di pinggir jalan oleh para pelaku.
"Saat kabur, para tersangka membawa kabur sepeda motor korban," ucapnya.
Warga yang melihat kejadian kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan. Namun korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.
Ketujuh tersangka diamankan dari dua lokasi terpisah di Desa Purwodadi, pada Selasa (19/1/2021) dan seorang tersangka berinisial AA pada Selasa (25/1/2021) di Jalan Sunggal Kecamatan Sunggal.
"Selain tujuh tersangka, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp335.000 hasil penjualan sepeda motor korban," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait