BATUBARA, iNews.id - Polisi membubarkan event BMX Cross yang berlangsung di Lapangan Mini Dusun IV Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19.
Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi mengatakan, awalnya mendapat informasi adanya kerumunan masyarakat. Dia bersama anggota lalu datang dan dengan tegas membubarkan acara perlombaan sepeda BMX yang sedang berlangsung.
Di lokasi, terlihat panitia acara telah memasang tenda, spanduk, menyediakan trofi serta menggunakan pengeras suara.
"Karena berpotensi menciptakan kerumunan, makanya kami bubarkan. Selain itu kegiatan ini juga tidak mengantongi izin," ujarnya didampingi Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian, Kamis (11/3/2021).
Kapolsek menyampaikan, pembubaran tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 karena khawatir berpotensi mengumpulkan orang banyak. Tindakan polisi untuk membubarkan juga dilakukan dengan cara yang humanis.
"Personel berikan teguran dan pembinaan kepada peserta perlombaan. Mereka kami minta pulang ke rumah masing-masing," katanya.
Menurutnya, personel Polsek Limapuluh akan terus berpatroli dalam masa pandemi Covid-19. Sasaran yakni sejumlah warga yang masih ditemukan berkerumun.
“Apabila kami temukan warga ada yang berkerumun akan diberi imbauan agar membubarkan diri," ucapnya.
Tujuan ketegasan dengan pembubaran ini demi melindungi masyarakat dari risiko penyebaran virus Corona yang semakin hari kian meluas.
“Kami akan terus mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait