Kedua tersangka saat diamankan di Mapolda Sumut. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut mengagalkan upaya penyelundupan 9 kg sabu melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) km 50, Kecamatan Limapuluh, Batubara, Selasa (2/3/2021). Dua orang laki-laki yakni Lamhot Pardede (35) dan Aprianto Pardede (32) yang kedunya warga Percut Seituan, Deliserdang diamankan petugas. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait upaya penyelundupan sabu melalui Jalinsum, Selasa (2/3/2021). Personel Ditres Narkoba Polda Sumut kemudian menuju lokasi melakukan penyelidikan. 

"Di km 50 Jalinsum di Kecamatan Limapuluh, personel kami menghentikan kenderaan yang diduga membawa sabu," kata Hadi. 

Setelah dihentikan, petugas kemudian mengamankan dua orang laki-laki yang ada di atas mobil tersebut. Setelah digeledah, petugas mendapati sembilan kemasan teh China berwarna hijau berisi sabu. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network