Berdasarkan perintah Kapolres, bagi personel yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu PTDH untuk memberikan efek jera.
Kepada para tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHP. Ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait