Ilsutrasi pengedar narkoba jenis ganja yang sedang asyik minum tuak saat diamankan polisi. (Foto:Ist)

PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Seorang pengedar narkoba jenis ganja di Pematangsiantar, Sumatera Utara, berinisial YPD (25), ditangkap polisi. Ia ditangkap saat sedang asyik minum tuak di salah satu warung di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.  

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando mengatakan, dari tersangka disita sekitar 790 gram daun ganja kering.

Ia mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak hingga pelaku diamankan.

"Hasil penyelidikan tersangka YPD ditangkap dengan barang bukti awal 1 paket ganja", katanya. 
 
Setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya dan menemukan 23 paket ganja dengan total berat 790 gram.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network