AN alias Andika (37), pelaku KDRT yang menyayat wajah istrinya di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi. (Foto: iNews).

PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Pelarian AN alias Andika (37), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyayat wajah istrinya di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya berakhir. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah lebih dari sepekan bersembunyi di luar kota.

Setelah ditangkap, pelaku langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan terancam dijerat Undang-Undang tentang KDRT. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba pada 26 Maret 2026. 

Korban, YA (27), terluka parah setelah wajahnya disayat menggunakan pisau cutter hingga harus mendapatkan 127 jahitan.

Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pelaku. "Pelakunya bisa kita amankan atas bantuan dari keluarga. Pelakunya saat ini sudah kita amankan di unit PPA," ujar Ipda Darwin.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network