AN alias Andika (37), pelaku KDRT yang menyayat wajah istrinya di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi. (Foto: iNews).

Aksi kekerasan itu terjadi di tengah proses perceraian yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama. Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula saat pelaku membawa anak mereka berkunjung ke rumah orang tua korban.

Saat itu, korban yang sedang berada di rumah berusaha memeluk anaknya. Namun, pelaku menolak dan meninggalkan lokasi menuju tempat usaha mebel miliknya yang berada di depan rumah.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa pisau cutter dan langsung menyerang korban secara brutal hingga menyebabkan luka parah di bagian wajah.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network