Wanita di Pematangsiantar, Sumatera Utara didampingi keluarga saat melaporkan KDRT yang dilakukan oleh suaminya. (Foto: iNews).

PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Seorang suami tega menyayat wajah istrinya hingga mengalami luka parah dan harus mendapatkan 127 jahitan.

Korban, Yenni Aprilia (27), mendatangi Polres Pematangsiantar dengan kondisi wajah dibalut perban, didampingi adik kandungnya, Ade Lidya Evalina, serta keluarga. 

Dia melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya, Andika (37). Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, pada 26 Maret 2026 pukul 14.00 WIB.

Saat kejadian, adik korban berada di dalam kamar dan mendengar keributan dari ruang tamu. Ketika keluar, dia melihat wajah kakaknya sudah berlumuran darah akibat disayat oleh pelaku.

Keributan pasangan suami istri (pasutri) tersebut dipicu hubungan rumah tangga yang tidak harmonis dan tengah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar. Sebelum kejadian, pelaku juga melarang korban membawa kedua anak mereka.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network