Tersangka Harianto saat diamankan di Polres Serdangbedagai. (Foto: istimewa)

SERDANGBEDAGAI, iNews.id - Personel Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai menangkap pengedar sabu di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai. Pelaku bernama Harianto (38) ditangkap petugas saat menimbang sabu yang akan dijual di dalam rumahnya.

Kapolres Serdangabedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Citaman Jernih, Perbaungan. Mendapatkan informasi, personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai menyelidiki ke lokasi yang disebutkan.

Setiba di lokasi, petugas kemudian menggerebek rumah Harianto. Polisi menemukan Harianto menimbang sabu di belakang rumahnya.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan sabu seberat 5,2 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas berisi puluhan plastik klip kosong, dan satu unit handphone," kata Robin, Senin (24/8/2020).

Untuk proses pengembangan, tersangka diamankan ke Polres Serdangbedagai. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network