"Saat di lokasi petugas melihat ketiga tersangka sedang duduk dan langsung mengamankan mereka. Setelah digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang telah diakui para tersangka sebagai milik mereka yang sebagiannya telah dikonsumsi," kata Asmon.
Pengakuan mereka, sabu ini dibeli seharga Rp200.000 dari seseorang bernama Hendra Sitorus warga Simpang Murni, Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Asmon.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait