Para tersangka kasus narkoba saat di Kantor Polsek Tanah Jawa, Simalungun. (Dok Polres Simalungun)

"Saat di lokasi petugas melihat ketiga tersangka sedang duduk dan langsung mengamankan mereka. Setelah digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang telah diakui para tersangka sebagai milik mereka yang  sebagiannya telah dikonsumsi," kata Asmon.

Pengakuan mereka, sabu ini dibeli seharga Rp200.000 dari seseorang bernama Hendra Sitorus warga Simpang Murni, Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Asmon.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network