SERGAI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap ayah yang memperkosa anak kandung berusia 6 tahun berulang kali. Pelaku diamankan setelah buron sejak Mei 2021.
"Pelaku yang diamankan berinisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai. Dia diamankan dalam pondok perumahan perkebunan kelapa sawit di Subulussalam, Aceh,” ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra, Jumat (10/12/2021).
Menurutnya, kasus pencabulan ini dilaporkan pada tanggal 29 Mei lalu. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi tiga kali pada waktu berbeda sejak November 2020 hingga Februari 2021.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Dia menjelaskan, perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan dengan indikasi dugaan paksaan.
“Benar, pertama kali memang adanya pemaksaan. Pertama kali dibawa ke kamar mandi dan kamar,” ucapnya.
Saat melancarkan aksi tersebut, ibu korban sedang bekerja di luar kota. Mereka tinggal bertiga, bersama nenek dan korban anak pertama.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hanya mencoba -coba. Lalu melakukan sudah sebanyak 3 kali pertama di rumah neneknya dan rumah korban,” katanya.
Diketahui, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban MAS (27) menanyakan langsung kepada putrinya. Kepada ibunya, korban mengaku pelaku pemerkosaan ayahnya kandungnya yang merupakan mantan suami dari MAS.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait