MEDAN, iNews.id - Ayah berinisial J (51) tega mencabuli anak kandungnya masih berusia delapan tahun. Modusnya korban akan diajak jalan-jalan.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
"Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun," katanya, Senin (10/1/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait