Kasatreskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan, korban sempat memberontak dengan beralasan ingin minum karena haus. Saat itulah korban lari ke tempat kakaknya dan melaporkan kejadian tersebut hingga mengundang amuk warga.
"Jadi korban itu laki ke tempat kakaknya yang sedang berjualan. Memang di lokasi itu sudah banyak orang. Warga langsung ramai-ramai menangkap," kata Azuar Anas.
Akibat perbuatannya korban terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan anak pasal 81 ayat 3.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait