Polda Sumut sudah menangkap empat pelaku dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan yang tengah menjalani hukuman kasus narkotika, yakni MSL (25) warga Langkat dan R (34) warga Medan. Dua pelaku lainnya yakni IP (20), kekasih MSL asal Langkat, dan TH (30), warga Medan Tembung.
“Kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan,” kata Doni.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Rizal menyediakan ponsel yang digunakan Syarifudin untuk berkomunikasi dengan korban. Setelah uang ditransfer, dana dialihkan ke beberapa rekening agar sulit dilacak.
“Setelah uang dikirim korban, dana dipindahkan ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan lagi ke Ika Wulandari untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian,” ujar Doni.
Polisi menilai pola ini merupakan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak transaksi. Pelaku Dijerat Pasal UU ITE dan Penipuan
Para pelaku ditangkap pada 10 September 2025 dan dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait