Kapolres Asahan, AKPB Roman Smaradhana Elhaj mengatakan ketiga korban masih di bawah umur. Satu masih berusia 8 tahun dan dua lainnya yang kembar usai 5 tahun.
"Tersangka ES (53) melakukan terhadap anak tirinya berjumlah tiga orang. Dua orang usai 5 tahun satu orang lain 8 tahun," katanya.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres Asahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait