Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara saat ekspose kasus oknum kades yang viral acungkan benda mirip senjata ke warga. (Foto: Ist)

Penyidik kini mendalami legalitas kepemilikan air gun yang digunakan AR. Polisi menelusuri spesifikasi, hak, kompetensi, kepemilikan, hingga izin peruntukan senjata tersebut.

“Kami akan menelusuri terkait spesifikasi, hak, kompetensi, kepemilikan, serta izin peruntukannya. Kami gali apakah tindakan ini masuk ke ranah pidana atau lainnya karena sudah berdampak pada ketertiban masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, status AR masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami rangkaian kejadian serta unsur hukum yang dapat diterapkan pada peristiwa viral oknum kades Pulo Liman tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network