Terdakwa bandar narkoba, Irman Pasaribu alias Man Batak dituntut penjara seumur hidup. (Foto : Dok Sindonews)

Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Man Batak melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak perkara narkoba dan TPPU kembali digelar di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat di Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/1/2022).

Dikarenakan tuntutan belum siap, sidang lanjutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak ditunda oleh Majelis Hakim pekan depan.

Majelis Hakim Delta Tamtama, SH, MH sebelum menutup sidang kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak melalui daring menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda pekan depan, Selasa (8/2/2022), karena tuntutan belum siap.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network