MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Asahan menangkap bandar sabu asal Aceh di Kabupaten Asahan. Dari tangan tersangka berinisial WP (40) petugas menyita 609,3 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan penangkapan WP berawal dari pengembangan setelah sebelumnya pihaknya mengamankan AF (30). Dari keterangan AF, petugas kemudian mengejar tersangka WP yang diketahui mengedarkan sabu dari Aceh Utara hingga Serdangbedagai (Sergai).
“Tersangka ini kami tangkap setelah pengembangan kasus dari tersangka AF yang lebih dulu ditangkap dan menyebutkan membeli narkoba dari si WP. Kami kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka hingga ke Sergai,” kata Nasri Ginting, Selasa (30/11/2021).
Nasri mengatakan pihaknya sempat kesulitan untuk menangkap WP karena kerap berpindah tempat untuk mengelabui petugas. Selanjutnya, Senin (22/11/2021) lalu, petugas mendapatkan informasi tersangka berada di sebuah warung di Sergai," ucapnya.
“Ditangkap lagi tidur di warung itu. Selanjutnya petugas menggeladah barang bawaan tersangka," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke rumah kontrakan tersangka. Di sana baru ditemukan barang bukti lainnya hingga narkoba berjenis sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi ditemukan.
Saat ditangkap, tersangka yang mengaku belum lama menjadi pengedar narkoba ini mengaku barang tersebut didapat dari rekannya di Kota Medan. Tersangka nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat ini tersangka diamankan petugas di Mapolres Asahan. WP dijerat petugas dengan Pasal 112 Subider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait