MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut Esthi Wulandari, mantan Bendahara Puskemas Glugur Darat, Kota Medan, dengan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dituntut terkait dugaan korupsi terhadap dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Glugur Darat pada tahun 2019 lalu sebesar Rp2,789 miliar.
Selain dituntut hukuman penjara, Esthi juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,452 miliar.
Apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak cukup bayar, hukuman terdakwa akan ditambah selama empat tahun.
JPU mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. Perbuatan terdakwa juga dinilai bertentanga dengan program pemerintah dalam rangka pemeberantasan tindak pida korupsi.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait