Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan bendahara puskesmas glugur darat terkait dugaan korupsi Dana JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3,496 miliar yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.
"Sejak April 2019 hingga Desember 2019 tersangka EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri Dana JKN Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019. Dia menggunakan dana tersebut untuk mengikuti arisan online hingga menyebabkan kekurangan kas hingga kerugian mencapai Rp2,789 miliar," ujarnya.
Persidangan dilaksanakan secara virtual dan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa akan digelar Senin 13 Desember 2021.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait