Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan AP naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada Aipda Roni. Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, Aipda Roni menarik tangan sebelah kiri Riska. Riska sempat melawan dan membentak Aipda Roni, sementara AP sempat berteriak. Melihat adanya perlawana Aipda Roni kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.
Selanjutnya, Aipda Roni membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80.000.
Di sana Aipda Roni memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Dia kemudian mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal. Kemudian, Aipda Roni melampiaskannya kepada AP.
Tak sampai di situ, Aipda Roni kemudian membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Aipda Roni menyekap keduanya di dalam kamar.
Istri dari Aipda Roni sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, Aipda Roni langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.
Keesokan harinya, Aipda Roni mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya. Sehingga Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP.
Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait