Tim terpadu Satpol PP Medan menghancurkan bangunan tanpa IMB yang dianggap merusak kawasan cagar budaya di Kesawan. (Foto: SINDONews/Sartana Nasution)

Dia mengatakan, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh wali kota Medan.

"Pak Wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya," ujar Benny.

Di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas sampai naik ke lantai dua untuk menghancurkan secara manual dengan palu.

Selain itu tampak satu unit alat berat berupa dozer ekskavator yang dikerahkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau. Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan 4 m x 13, 25 m.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network