PALAS, iNews.id – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penyiksaan siswi SD yang dituduh mencuri uang dan jajan warung di Kabupaten padang Lawas, Sumatera Utara. Ketiga tersangka yakni, LN dan dan dua anaknya masing-masing berinisial D dan A.
"Tiga orang itu, hasil pemeriksaan minggu semalam sudah tersangka, minggu ini tersangka akan ditahan," kata Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, Senin (11/8/2025).
Ginda menjelaskan, dalam laporan orang tua korban, awalnya hanya ada satu orang yang dilaporkan, yakni LN. Namun hasil penyelidikan ditemukan keterlibatan dua pelaku lainnya yakni, D dan A sebagai tambahan tersangka.
Polres Palas sempat menunggu hasil mediasi dari pihak desa terkait dengan kasus itu. Namun, mediasi tersebut ternyata tidak menghasilkan kesepakatan. Alhasil, petugas kepolisian memproses laporan itu dan menetapkan tiga orang tersangka.
Ginda mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Sibuhuan Jae pada Kamis (26/6) sekira pukul 03.00 WIB. Sementara kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada keesokan harinya.
Kejadian berawal saat ayah korban diberitahu oleh pelaku D sekaligus pemilik warung bahwa korban kedapatan mengambil jajanan dan uang dari warung itu. Mendapat informasi tersebut, ayah korban pun menuju lokasi dan menemukan anaknya sudah dalam kondisi terikat di bagian kaki dan tangan. "Korban ditemukan dalam keadaan terikat tangan dan kakinya dengan menggunakan tali plastik warna hitam," bebernya.
Selain mengikat korban, para pelaku juga memukul, menendang dan menyundut rokok ke tubuh korban. "Belum bisa kita bilang mencuri, Sebab barang bukti mencuri itu nggak ada," ujarnya.
Ibu korban, Elviani Harahap (33) mengatakan, tiga pelaku penganiayaan merupakan satu keluarga. Elviani menyebut peristiwa itu berawal pada 26 Juni sekira pukul 03.00 WIB. Anaknya tinggal bersama dengan ayah dan neneknya di Desa Sibuhuan Jae kecamatan Barumun Kabupaten Palas yang tak jauh dari warung tersebut.
Sementara Elviani tidak lagi tinggal bersama dengan anaknya yang jadi korban kekerasan itu karena dirinya sudah bercerai dengan suaminya. Korban pergi kewarung milik D dan disebut mengambil sejumlah jajanan dari warung itu.
Dia menjelaskan, warung itu buka 24 jam dan saat itu dijaga oleh D. Namun, saat korban diduga mengambil jajanan tersebut, D tengah tertidur. Tak lama, D memergoki korban tengah mengambil sejumlah jajanan.
Setelah memergoki korban, D dan A disebut langsung mengikat korban. Pada pagi harinya, L pun datang ke warung tersebut dan disebut menyundut korban menggunakan api rokok. "Iya, visum sudah lengkap. Ayahnya (pelaku) apain pakai api rokok, anaknya yang ngikat," ujarnya.
Elviani menyebut mantan suaminya langsung menuju lokasi usai menerima informasi itu. Selang beberapa waktu, anaknya dibawa ke rumah kepala desa setempat dengan kondisi masih terikat.
Saat di rumah kepala desa itu, pihak pelaku meminta ganti rugi sebanyak Rp15 juta kepada ayah korban. Uang tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu 2 bulan. Jika mantan suaminya tak menandatangani surat pernyataan itu, kata Elviani, maka ikatan di tubuh anaknya tidak akan dilepas para pelaku.
"Anak saya sudah diikat mulai dari jam 3 subuh sampai selesai perdamaian. Apabila tidak ditandatangani yang uang Rp15 juta itu, anak saya tidak dibuka, biarpun itu dirumah kepala desa," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait