PALAS, iNews.id - Suami berinisial MN (38) warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), tega merobek kemaluan istrinya. Motifnya pelaku kesal lantaran ajakan bercinta ditolak korban.
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin korban NP (35) pun melaporkan aksi sadis suaminya itu. Pelaku pun langsung ditangkap. Miptahuddin mengatakan, aksi itu dilakukan pelaku sebabkan korban NP tidak mengindahkan permintaan berhubungan suami istri. Sadisnya, pelaku MN khilaf merobek kemaluan korban dengan menggunakan kedua jari tangannya.
"Kejadian penganiayaan atau KDRT itu, terjadi di rumah mereka (pelaku dan korban) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun," ucap Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).
Akibat peristiwa kejadian itu, korban NP sempat mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya. Korban bahkan sempat dirawat di RSUD Sibuhuan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses lanjutan, saat ini MN, diamankan di Kantor Mapolsek Barumun.
"Akibat perbuatannya, kepada tersangka MN dikenakan pasal 44 undang - undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait