MEDAN, iNews.id - HL (24), narapidana (napi) yang mendapatkan program asimilasi pada 14 April 2020 lalu ditangkap Opsnal Subdit III Ditreskrimum dan BKO Resmob Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (7/5/2020). Warga Jalan Denai, Gang Sugeng, Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan kembali diciduk karena melakukan aksi begal di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan HL ditangkap di kawasan Jalan Rajawali, Tanggung Bongkar, Kecamatan Mandala, Medan karena terlibat aksi begal di Jalan Pancing beberapa waktu lalu.
"Dalam aksinya, HL sebagai eksekutor. Dia juga tidak segan menyerang korbannya dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya," kata Tatan, Sabtu (9/5/2020).
"Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 sepeda motor Honda Beat Putih. Kemudian, sebuah samurai yang tertinggal di TKP setelah tersangka beraksi," ucapnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur dengan cara melawan dan menyerang petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur kepada residivis tersebut.
"Karena melawan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki. Sebelum diamankan untuk proses pengembangan di Polda Sumut, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis," katanya.
HL, kata Tatan merupakan napi yang mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pandemi Covid-19.
"Pelaku adalah salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi dan baru keluar pada 14 April 2020 lalu," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait