MEDAN, iNews.id – Pandemi virus corona atau Covid-19 berdampak luas terhadap perusahaan-perusahaan, termasuk di Sumatera Utara (Sumut). Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak lupa membayar hak-hak pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumut Harianto Butarbutar mengatakan, seluruh perusahaan harus dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah, termasuk membayar THR menyambut Hari Raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang terkena dampak Covid-19, dapat berdialog untuk menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19 ini, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, kami imbau THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” kata Harianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (8/5/2020).
Harianto mengatakan, pandemi virus corona atau Covid-19 menyebabkan sedikitnya 14.000 pekerja dari 283 perusahaan di Sumut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang paling terdampak yakni perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan
Disnaker Sumut juga mengajak seluruh pekerja yang terkena PHK untuk segera mendaftar Kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Program ini dapat dimanfaatkjan dengan terlebih dulu mendaftar secara online. Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang.
“Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftarkan, silakan menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun provinsi. Di sana nanti bisa diajari bagaimana untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Prakerja,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait