Kapolrestabes Medan Jhonny Eddizon Isir saat memimpin jumpa pers kasus pembunuhan sadis di Deliserdang. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan sadis terhadap Elviana (21) gadis warga Medan Tembung, Kota Medan. Dia diperkosa, dibunuh dengan brutal lalu tubuhnya dibakar. Tak habis sampai di situ, tersangka secara keji bahkan memutitasi sejumlah bagian tubuh korban dan memasukkannya ke dalam kardus.

Kapolrestabes Medan Jhonny Eddizon Isir mengungkapkan, ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut.

Tersangka Jeffri merupakan otak pembunuhan. Dia yang menghubungi korban agar datang ke rumahnya dengan alasan mengembalikan ponsel miliknya. Dia juga memperkosa korban dan membunuhnya secara sadis dengan menusuknya berulang kali.

Sementara tersangka Michael turut berperan membantu Jeffri melakukan eksekusi. Dia yang mengantar Korban datang ke rumah Jeffrie di Jalan Duku, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, lokasi TKP pembunuhan. Dia juga yang membeli bensin yang digunakan tersangka Jeffri untuk membakar tubuh korban.

Tersangka terakhir yakni TS, ibu dari Jeffri. Dia berperan membantu menghilangkan barang bukti atau jejak pembunuhan yang dilakukan anaknya.

"Ketiga tersangka ini kami kenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Isir, saat jumpa pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network