Ketiga tersangka pembunuhan sadis gadis dalam kardus di Deliserdang saat ekspose di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka atas kasus pembunuhan sadis gadis dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban bernama Elviana (21) warga Medan Tembung, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir menyebutkan, identitas ketiga tersangka yakni Jeffri (22) warga Kompleks Cemara Asri, Michael (22) warga Kecamatan Medan Tembung dan TS (56) ibu dari tersangka Jeffri. Dalam ekspose tersebut, polisi menghadirkan ketiga tersangka yang memakai pakaian tahanan.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Isir saat jumpa pers di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Dia mengungkapkan, tersangka Jeffri dan Michael merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi terkait pandemi Covid-19 dan dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada 7 April 2020.

"Keduanya mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka M kasusnya ditangani Polrestabes Medan dan tersangka J ditangani Polda Sumut," katanya.

Diketahui korban Elvina ditemukan tewas dalam kondisi mengerikan pada Rabu (6/5/2020). Tubuhnya dimutilasi dan dibakar serta dimasukkan ke dalam kardus. Sebelumnya, dia lebih dahulu diperkosa tersangka Jeffri.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network